web based e faktur 3.0

2024-05-21


Fungsi dari e-Faktur Web Based. Aplikasi web e-Faktur ini merupakan bagian dari update e-Faktur 3.0 dan fungsi dari aplikasi berbasis web ini adalah untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111. Sebab saat ini, penyampaian/pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV sudah tidak dapat dilakukan lagi.

Unduh aplikasi e-Faktur 3.0 di situs resmi DJP, yaitu https://efaktur.pajak.go.id. Pilih keterangan "Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di sini". Unduh aplikasi e-Faktur yang sesuai dengan sistem operasi perangkat yang digunakan.

E-faktur 3.0 Prepopulated - Aplikasi e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020 oleh Ditjen Pajak (DJP) akan mulai diimplementasikan kepada seluruh wajib pajak yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Aplikasi ini menawarkan fitur tambahan yang memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN.

Daftar Isi. Pajak Masukan dan Fitur Prepopulated Data PPN. Ingat, Harus Install Aplikasi untuk Gunakan Fitur Prepopulated Data PPN di e-Faktur 3.0. Bagaimana Cara Menggunakan Fitur Prepopulated Data PPN di e-Faktur 3.0?

e-Faktur is an online application that allows you to issue, manage, and report electronic tax invoices. With e-Faktur, you can enjoy various features such as prepopulated input tax, VAT refund, synchronization of stamp codes, and more. To access e-Faktur, you need to register and login with your tax identification number and password.

Aplikasi web e-Faktur ini merupakan bagian dari update e-Faktur 3.0 dan fungsi dari aplikasi berbasis web ini adalah untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111. Sebab saat ini, penyampaian/pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV sudah tidak dapat dilakukan lagi.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan e-faktur web based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020. Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020, pemerintah mengimplementasikan e-faktur 3.0 secara nasional.

Mula-mula silakan akses https://web-efaktur.pajak.go.id/. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login aplikasi e-faktur. Silakan isi password akun PKP Anda, lalu klik Login. Lalu, silakan pilih sertifikat elektronik Anda, apabila laptop Anda memiliki beberapa sertifikat elektronik. Baca Juga: Pakai Web e-Faktur, Muncul Eror ETAX-API-00001? Ini Kata DJP.

2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In

Download Aplikasi e-Faktur. Patch Update Aplikasi e -Faktur 3.2 : Windows 32 bit Download disini. Windows 64 bit Download disini. Linux 32 bit Download disini. Linux 64 bit Download disini. Mac 64 bit Download disini. Patch Update Aplikasi e -Faktur 3.1 : Windows 32 bit Download disini.

Peta Situs